Industri telekomunikasi dari tahun ke tahun mengalami pertumbuhan yang cukup pesat, seiring dengan jumlah pelanggan pengguna telepon genggam atau kita kenal sebagai ponsel atau handphone yang terus meningkat. Salah satu layanan favorit yang sering digunakan yaitu SMS.
Beragam konten berbasis SMS sudah tersedia di Indonesia, khususnya info-on-demand, seperti akses berita terbaru, informasi kurs, jadwal penerbangan, download nada dering, maupun kuis berhadiah. Bahkan SMS juga mulai digunakan untuk transaksi perbankan (mobile banking).
Layanan SMS Premium
Salah satu bisnis akibat perkembangan layanan SMS yaitu munculnya layanan SMS Premium. SMS Premium adalah suatu layanan SMS dimana sang pengguna akan dikenakan tarif yang bisa dibilang sangat tinggi (rata-rata Rp 2000,- per SMS) dibanding tarif SMS normal.
Secara umum, SMS Premium memiliki dua karakteristik utama, yang pertama adalah SMS premium on demand, yang berarti setiap orang (konsumen pengguna) akan mendapatkan layanan setiap kali konsumen mengirimkan SMS kepada operator dan content provider, sehingga layanan SMS premium on demand, akan aktif apabila konsumen mengirimkan setiap SMS-nya kepada sistem. Layanan SMS premium on demand umumnya digunakan untuk proses jajak pendapat, informasi umum, dan undian. Yang kedua adalah SMS premium subscription (berlangganan), berarti setiap orang (konsumen pengguna) harus mendaftarkan nomor kartu seluler pada sistem operator dan content provider dengan cara mengetik beberapa karakter kunci pendaftaran atau pembatalan. Seperti, ”REG”, ”UNREG”, ”ON”, dan ”OFF”.
Bisnis SMS Premium sekarang sedang jadi sorotan. Program SMS seperti ini berbeda dengan SMS pada umumnya. Hampir seluruh media massa, memiliki layanan ini. Segala sesuatu dibuat layanan SMS Premium. Saat ini, jenisnya sudah sangat beragam. Ada berita terkini, profil figur publik, chatting, humor, sampai ayat-ayat kitab suci dan ramalan nasib. Seluruhnya bisa diperoleh melalui SMS. Pelanggan cukup mendaftarkan diri dengan mengirim sebuah kata kunci yang sudah dipromosikan untuk sebuah layanan ke sebuah nomor yang biasanya memiliki empat digit angka. Setelah itu, konsumen akan menerima balasan sesuai permintaan. Dengan kata lain, konsumen diharuskan berlangganan untuk mendapatkan akses dan mengikuti layanan.
Proses untuk berlangganan pun mudah. Ada yang menggunakan kata kunci “REG”, “DAFTAR”, atau “SUB”. Kata-kata kunci seperti ini yang lazim digunakan untuk berlangganan. Sekali anda mengirim tulisan itu ke nomor tertentu, maka anda langsung dianggap sebagai pelanggan.
Sedangkan untuk berhenti berlangganan disediakan kata kunci “UNREG”, “STOP”, atau “UNSUB”. Normalnya, setelah mengirim kata kunci tersebut, maka seorang konsumen tidak lagi dianggap sebagai pelanggan. Ada pula kombinasi “REG ON” dan “REG OFF”. Yang pertama untuk berlangganan dan yang kedua untuk berhenti.
Dalam layanan ini, minimal terdapat dua pihak yang berada di belakang dapur. Yang pertama tentu saja pihak vendor/operator seluler (misalnya Telkomsel, Indosat XL, dll), sementara yang kedua adalah Content Provider (CP). CP inilah yang menyediakan dan bertanggung jawab terhadap seluruh muatan dan data yang dikirim via SMS ke pelanggan. Sementara vendor tidak mengurusi soal isi sama sekali, hanya bertanggung jawab soal teknis mengirim.
Seperti diketahui, tarif minimal yang dikenakan dalam SMS premium adalah Rp 2000,- Keuntungan dari biaya ini tidak sepenuhnya dinikmati oleh CP, namun juga oleh vendor. Perhitungannya dari Rp 2000,- itu, pihak vendor lebih dulu mengambil jatah sms umum. Misalnya Rp 350,- Sisanya kemudian dibagi dua oleh vendor dan CP.
SMS Premium Yang Merugikan Konsumen
Masalahnya banyak pelanggan yang merasa tertipu atau dimanfaatkan oleh CP dalam bentuk pulsa. Contohnya dimana terdapat layanan SMS info selebriti yang mengatakan bahwa SMS yang dikirim “Langsung dari HP selebriti” tersebut. Faktanya, selebriti tersebut tidak mengirimkan SMS tersebut secara langsung melainkan melalui sang penyedia jasa SMS Premium. Baru setelah sang artis mengirim SMS ke provider, oleh provider SMS tersebut baru dikirim ke semua orang yang berlangganan. Terkadang, isi dari SMS tersebut tidak penting dan tentu pelanggan dirugikan karena setiap kiriman dari provider akan dikenakan tarif premium. Tentu ini selain merupakan penipuan juga pemborosan.
Contoh lain seperti SMS untuk melihat aura, primbon, ramalan, dan masih banyak lagi hal-hal aneh dan tidak masuk akal dijadikan SMS Premium. Hal ini bukan hanya penipuan, hal ini sudah bisa dibilang pembodohan publik, bayangkan bagaimana mungkin sang provider bisa melihat aura, meramal, primbon, atau hal-hal mistik lainnya dari sang pelanggan SMS yang jumlahnya ribuan? Tentu ini hanya merupakan program komputer yang sudah diset. Dan tentu saja ini merupakan penipuan dan juga pembodohan publik karena masyarakat diberitahu akan dikirim ramalan tentang dirinya yang ternyata hanya merupakan program komputer. Di samping itu pula, untuk ramalan, aura, primbon, atau hal-hal mistik lainnya itu pun kebenarannya masih menjadi perdebatan dan hampir semuanya yang hanya bohong belaka.
Jika ditelusuri lebih lanjut, sebenarnya hal-hal yang ditawarkan oleh SMS Premium di Indonesia hampir semuanya tidak ada yang bermutu dan layak untuk diikuti. Tentu untuk orang-orang yang berlangganan hal ini akan menjadi pemborosan luar biasa. Bayangkan, tidak sedikitt provider yang mengirimkan SMS-nya lebih dari satu kali per harinya. Jika hanya satu kali, berarti sang pelanggan harus menghabiskan minimal Rp 60.000,- per bulan. Jumlah yang tidak sedikit dan perlu diingat, itu hanya minimal, dimana hanya satu layanan yang diikuti dan tiap layanan hanya mengirimkan satu kali per hari.
Dalam peraturan yang ditetapkan vendor, setiap CP sebenarnya hanya diperbolehkan mengirim maksimal dua SMS dalam sehari. Ini jelas maksudnya, supaya pulsa orang tidak dieksploitir. Layanan yang disediakan juga seharusnya punya daftar pilihan waktu. Apakah layanan ingin dikirim setiap pagi dan sore atau sebagainya.
Kasus yang dianggap paling merugikan konsumen ada pada urusan daftar dan berhenti. Seseorang sudah mengirim SMS untuk berhenti, tetapi layanan tidak berhenti dan tetap jalan terus, yang otomatis pulsa terus tersedot. Banyak kasus dimana orang-orang sangat sulit meng-UNREG langganannya. Walaupun sudah terkirim pesannya, tetap saja layanan jalan terus. Dan tidak sedikit orang yang pulsanya jebol karena layanan SMS Premium ini. Proses penghentian ini bahkan terkadang tak dicantumkan pada iklan SMS. Kalaupun dicantumkan, menggunakan huruf kecil yang biasanya ditempatkan di bagian bawah sehingga sulit untuk dilihat atau diperhatikan konsumen.
Contohnya adalah salah satu CP yang menawarkan layanan “game gratis” dengan cara ketik REG
Ini menunjukkan bahwa content provider tidak profesional dalam menangani permintaan konsumen, sehingga terkesan content provider memanfaatkan konsumen untuk mencari keuntungan dari tidak segera mematikan sistem berlangganan tersebut. Hal ini dianggap memenuhi unsur kesengajaan, karena bagaimana mungkin SMS ”REG XXXX” sangat instan dijawab oleh sistem, sedangkan SMS ”UNREG” sangat sulit dijawab oleh sistem. Selain itu, petugas content provider yang telah dihubungi tidak menanggapi dengan cepat setelah menerima permintaan dari konsumen.
SMS Premium Sebagai Ajang Judi Terselubung
Satu hal lain yang harus menjadi perhatian serius bagi kita. Saat ini hampir setiap stasiun televisi di Indonesia mempunyai acara kontes-kontesan. Lihat saja misalnya AFI, KDI, Indonesian Idol, dan lain-lain. Kemenangan peserta ditentukan oleh banyaknya SMS yang dikirim oleh pendukungnya. Peserta yang paling banyak mendapatkan dukungan SMS-lah yang akan menang.
Bila kita teliti lebih lanjut acara-acara semacam ini bukan semata mencari bibit terbaik. Acara ini hanya kedok semata. Bisnis sebenarnya adalah SMS premium. Tentu bisnis ini sangat menggiurkan mengingat keuntungan yang didapat, lagi pula relatif aman dari jeratan hukum, setidaknya hingga saat ini. Masyarakat diminta mengirimkan SMS sebanyak-banyaknya agar jagoannya tidak tersisih, dan “siapa tahu” mendapat hadiah.
Sadar atau tidak, ternyata layanan SMS ini merupakan bentuk perjudian terselubung. Hal ini umumnya tidak disadari oleh masyarakat Indonesia karena bentuk perjudian modern ini dikemas sedemikian rupa sehingga tidak terlihat lagi bahwa hal itu merupakan bentuk perjudian. Kata “siapa tahu” adalah untung-untungan, yang mempertaruhkan pulsa, dan pulsa ini dibeli pakai uang. Sangatlah jelas bahwa layanan SMS berhadiah atau undian merupakan bentuk perjudian. Bahkan sangat mudah kita temui iklan layanan SMS tersebut di televisi, dimana seseorang hanya tinggal mengetik dan mengirim REG
Kondisi ini sudah sangat menyedihkan. Jika dulu, orang untuk bisa berjudi harus mendatangi agen, sekarang orang bisa berjudi, hanya dengan beberapa pencetan tombol di ponselnya. Yang mengherankan, layanan SMS ini terus berkembang di Indonesia. Sangat iron, judi yang seharusnya dilarang namun justru judi skala sangat besar yang sampai diiklankan di televisi malah bisa terus hidup dan bertumbuh pesat di Indonesia.
Pengaturan SMS Premium
Meskipun merupakan salah satu Value Added Service (VAS) yang paling cepat pertumbuhannya, SMS Premium banyak dirasa sudah kebablasan dan perlu ditertibkan. Bahkan, dianggap tak berguna karena topiknya membodohi masyarakat. Pada kenyataannya praktik ini banyak merugikan pelanggan dan sering dijadikan alat penipuan.
Layanan SMS memang merupakan layanan yang paling diminati ataupun populer dibanding telepon karena harganya yang murah, dan operator yang menyediakan SMS murah bisa menjadikan masyarakat menjadi tidak tahu lagi mau dikemanakan pulsa yang segitu banyaknya dan kemunculan SMS premium menjadikan masyarakat seolah olah butuh hal lain diatas komunikasi yang tujuan dasarnya untuk membuat lancar komunikasi tetapi malah menjadikan suatu kebutuhan hal-hal yang dasarnya bersifat hedonis, dimana SMS premium isinya rata-rata seperti sampah seperti isi konten tak begitu berguna dan juga membuat masyarakat memakai SMS untuk hal yang sifatnya menjurus ke judi. Masyarakat dibuat berharap-harap untuk kepuasan diri untuk menang. SMS Premium disatu pihak menguntungkan penyedia layanan tetapi sangat merugikan masyarakat dengan menipu dan memeras pulsa.
Kondisi ini tak terlepas dari persaingan yang semakin ketat antara para penyedia konten (CP) yang menyelenggarakan SMS Premium. Saat ini, jumlah CP mencapai sekitar 200 perusahaan. Perusahaan ini terdiri berbagai tingkatan mulai dari kecil, menengah hingga besar. Pada akhirnya, CP berusaha memaksimalkan pendapatannya, sehingga terkadang sering melakukan cara-cara yang kurang etis. Seperti halnya tetap mengirimkan SMS meski pelanggannya sudah berhenti. SMS ini akan memotong secara otomatis pulsa pelanggan. Padahal tarif SMS Premium cenderung mahal yaitu mencapai Rp 2000 per SMS. Pelanggan juga terkadang sulit untuk menghentikan layanan SMS Premium, karena tak jelasnya proses penghentian.
Kamilov Sagala, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengungkapkan secara aturan dan mekanisme hukum, memang sudah jelas. Pemerintah sudah mengatur hal tersebut di UU Perlindungan Konsumen, UU Telekomunikasi, Permenkominfo, dan peraturan lainnya. Namun, yang lebih penting adalah etika yang harus dipegang teguh oleh para CP dalam menjalankan bisnisnya. Sehingga, tidak melanggar norma yang berlaku di masyarakat. Operator harus memanggil CP yang dianggap menyalahi aturan dan etika bisnis. BRTI, tak bisa melakukannya seorang diri, karena keterbatasan sumber daya manusia dan banyaknya persoalan yang harus diurus.
CP harus transparan, tarifnya jelas, data yang sudah SMS juga harus diumumkan, apa saja hadiannya, dan bagaimana cara mengaktifkan dan menonaktifkan. Operator juga sudah punya aturan, konsumen juga sudah punya UU perlindungan konsumen, tinggal bagaimana memaksimalkannya dalam praktek hukum. Konsumen yang merasa dirugikan bisa melaporkan masalahnya ke lembaga-lembaga berwenang untuk meminta penyelesaian. Penyimpanan yang terjadi pada praktif SMS Premium bisa menjadi salah satu bentuk kebohongan publik.
Karena itu, semua pihak harus berperan untuk mengawasi, baik media ataupun masyarakat. Semuanya kembali lagi kepada kita sebagai konsumen. Kita perlu berhati-hati dan selektif dalam mengikuti layanan SMS Premium. Jika memang itu tidak memberikan sesuatu yang benar-benar bermanfaat, sebaiknya tidak mengikutinya. Terlebih jika itu merupakan program komputer, tentu bukan hanya pemborosan saja, tetapi sebuah bentuk penipuan oleh sang provider yang meraup keuntungan yang sangat besar.
Sumber:
Rizky Harta Cipta. Mengatasi SMS Premium Bermasalah. http://hukumpositif.com/?q=node/6. Diunduh pada tanggal 1 November 2009
Layanan SMS berhadiah, Bentuk perjudian Masa Kini. http://nuansalembayung.blogspot.com/2009/07/layanan-sms-berhadiah-bentuk-perjudian_06.html. Diunduh pada tanggal 1 November 2009.
SMS Premium, Sarat Penipuan Sekaligus Pemborosan. http://nuansalembayung.blogspot.com/2009/05/layanan-sms-premium-sarat-penipuan.html. Diunduh pada tanggal 1 November 2009.
Mengatasi SMS Berlangganan. http://pubercity.wordpress.com/2009/10/03/821/. Diunduh pada tanggal 1 November 2009.
Perkembangan Teknologi Selular Lewat Layanan SMS Premium dalam Kemodernitasan Komunikasi di Indonesia. http://bulmyeolui.wordpress.com/2009/01/13/perkembangan-teknologi-selular-lewat-layanan-sms-premium-dalam-kemodernitasan-komunikasi-di-indonesia/.
SMS Premium, Quo Vadis. http://www.infoanda.com/linksfollow.php?lh=UVdRUwJSUFEA. Diunduh pada tanggal 1 November 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar